Diposkan oleh arya2710.
A.DEFINISI E-COMMERCE
E-commerce merupakan prosedur berdagang atau mekanisme jual-beli di
internet dimana pembeli dan penjual dipertemukan di dunia maya.
E-commerce juga dapat didefinisikan sebagai suatu cara berbelanja atau
berdagang secara online atau direct selling yang memanfaatkan fasilitas
Internet dimana terdapat website yang dapat menyediakan layanan “get and
deliver“.
E-commerce akan merubah semua kegiatan marketing dan juga sekaligus
memangkas biaya-biaya operasional untuk kegiatan trading (perdagangan).
Proses yang ada dalam E-commerce adalah sebagai berikut :
a. Presentasi electronis (Pembuatan Web site) untuk produk dan layanan.
b. Pemesanan secara langsung dan tersedianya tagihan.
c. Otomasi account Pelanggan secara aman (baik nomor rekening maupun nomor Kartu Kredit).
d. Pembayaran yang dilakukan secara Langsung (online) dan penanganan transaksi.
Gambar 1. Contoh Aplikasi E-Commerce : Pembelian CD dengan Kartu Kredit
Peta Proses: Kerangka kerja untuk e-commerce.
B. JENIS E-COMMERCE
E-Commerce dapat dibagi menjadi beberapa jenis yang memiliki karakteristik berbeda-beda.
1. Business to Business (B2B)
Business to Business eCommerce memiliki karakteristik:
a) Trading partners yang sudah diketahui dan umumnya memiliki hubungan
(relationship) yang cukup lama. Informasi hanya dipertukarkan dengan
partner tersebut. Dikarenakan sudah mengenal lawan komunikasi, maka
jenis informasi yang dikirimkan dapat disusun sesuai dengan kebutuhan
dan kepercayaan (trust).
b) Pertukaran data (data exchange) berlangsung berulang-ulang dan secara
berkala, misalnya setiap hari, dengan format data yang sudah disepakati
bersama. Dengan kata lain, servis yang digunakan sudah tertentu. Hal
ini memudahkan pertukaran data untuk dua entiti yang menggunakan standar
yang sama.
c) Salah satu pelaku dapat melakukan inisiatif untuk mengirimkan data, tidak harus menunggu parternya.
d) Model yang umum digunakan adalah peer-to-peer, dimana processing intelligence dapat didistribusikan di kedua pelaku bisnis.
Business to Business eCommerce umumnya menggunakan mekanisme Electronic
Data Interchange (EDI). Sayangnya banyak standar EDI yang
digunakan sehingga menyulitkan interkomunikasi antar pelaku bisnis.
Standar yang ada saat ini antara lain: EDIFACT, ANSI X.12, SPEC 2000,
CARGO-IMP, TRADACOMS, IEF, GENCOD, EANCOM, ODETTE, CII. Selain standar
yang disebutkan di atas, masih ada format- format lain yang sifatnya
proprietary. Jika anda memiliki beberapa partner bisnis yang sudah
menggunakan standar yang berbeda, maka anda harus memiliki sistem untuk
melakukan konversi dari satu format ke format lain. Saat ini sudah
tersedia produk yang dapat melakukan konversi seperti ini.
Pendekatan lain yang sekarang cukup populer dalam standarisasi
pengiriman data adalah dengan menggunakan Extensible Markup Language
(XML) yang dikembangkan oleh World Wide Web Consortium (W3C). XML
menyimpan struktur dan jenis elemen data di dalam dokumennya dalam
bentuk tags seperti HTML tags sehingga sangat efektif digunakan untuk
sistem yang berbeda. Kelompok yang mengambil jalan ini antara lain
adalah XML/EDI group.
Pada mulanya EDI menggunakan jaringan tersendiri yang sering disebut
VAN (Value Added Network). Populernya jaringan komputer Internet memacu
inisiatif EDI melalui jaringan Internet, atau dikenal dengan nama EDI
over Internet.
Topik yang juga mungkin termasuk di dalam business-to-business eCommerce
adalah electronic/Internet procurement dan Enterprise Resource
Planning (ERP). Hal ini adalah implementasi penggunaan teknologi
informasi pada perusahaan dan pada manufakturing. Sebagai
contoh, perusahaan Cisco maju pesat dikarenakan
menggunakan teknologi informasi sehingga dapat
menjalankan just-in-time manufacturing untuk produksi produknya.
2. Business to Consumer (B2C)
Business to Consumer eCommerce memiliki karakteristik sebagai berikut:
a) Terbuka untuk umum, dimana informasi disebarkan ke umum.
b) Servis yang diberikan bersifat umum (generic) dengan mekanisme yang
dapat digunakan oleh khalayak ramai. Sebagai contoh, karena sistem Web
sudah umum digunakan maka servis diberikan dengan menggunakan basis Web.
c) Servis diberikan berdasarkan permohonan (on demand). Konsumer
melakukan inisiatif dan produser harus siap memberikan respon sesuai
dengan permohonan.
d) Pendekatan client/server sering digunakan dimana diambil asumsi
client (consumer) menggunakan sistem yang minimal (berbasis Web) dan
processing (business procedure) diletakkan di sisi server.
Business to Consumer eCommerce memiliki permasalahan yang berbeda.
Mekanisme untuk mendekati consumer pada saat ini menggunakan
bermacam-macam pendekatan seperti misalnya dengan menggunakan
“electronic shopping mall” atau menggunakan konsep “portal”.
Electronic shopping mall menggunakan web sites untuk menjajakan produk
dan servis. Para penjual produk dan servis membuat sebuah storefront
yang menyediakan katalog produk dan servis yang diberikannya. Calon
pembeli dapat melihat-lihat produk dan servis yang tersedia seperti
halnya dalam kehidupan sehari-hari dengan melakukan window shopping.
Bedanya, (calon) pembeli dapat melakukan shopping ini kapan saja dan
darimana saja dia berada tanpa dibatasi oleh jam buka toko. Contoh
penggunaan web site untuk menjajakan produk dan servis antara lain:
Amazon
http://www.amazon.com
Amazon merupakan toko buku virtual yang menjual buku melalui web
sitenya. Kesuksesan Amazon yang luar biasa menyebabkan toko buku lain
harus melakukan hal yang sama.
eBay
http://www.ebay.com, merupakan tempat lelang on-line.
NetMarket
http://www.netmarket.com,
yang merupakan direct marketing dari Cendant (hasil merge dari HFC, CUC
International, Forbes projects). NetMarket akan mampu menjual 95% dari
kebutuhan rumah tangga sehari-hari.
Konsep portal agak sedikit berbeda dengan electronic shopping mall,
dimana pengelola portal menyediakan semua servis di portalnya (yang
biasanya berbasis web). Sebagai contoh, portal menyediakan eMail gratis
yang berbasis Web bagi para pelanggannya sehingga diharapkan sang
pelanggan selalu kembali ke portal tersebut. Contoh portal antara lain:
• Netscape Home
• My Yahoo
3. Perdagangan Kolabratif.(collaborative commerce).
Dalam c-commerce, para mitra bisnis berkolaborasi (alih-alih membeli
atau menjual) secara elektronik. Kolaborasi semacam ini seringkali
terjadi antara dan dalam mitra bisnis do sepanjang rantai pasokan.
4. Consumen to consumen(C2C)
Dalam C2C seseorang menjual produk atau jasa ke orang lain. Dapat juga
disebut sebagai pelanggan ke palanggan yaitu orang yang menjual produk
dan jasa ke satu sama lain.
Lelang C2C. Dalam lusinan negara, penjualan dan pembelian C2C dalam
situs lelang sangat banyak. Kebanyakan lelang dilakukan oleh perantara,
seperti eBay.com, auctionanything.com; para pelanggan juga dapat
menggunakan situs khusus seperti buyit.com atau bid2bid.com. Selain itu
banyak pelanggan yang melakukan lelangnya sendiri seperti greatshop.com
menyediakan piranti lunak untuk menciptakan komunitas lelang terbalik
C2C online.
Iklan Kecik. Orang mejual ke orang lainnya setiap hari melalui iklan
kecik (classified ad) di koran dan majalah. Iklan kecik berbasis
internet memiliki satu keunggulan besar daripada berbagai jenis iklan
kecik yang lebih tradisional: iklan ini menawarkan pembaca nasional
bukan hanya local. Iklan kecik tersedia melalui penyedia layanan
internet seperti AOL, MSN, dll.
Layanan Personal. Banyak layanan personal (pengacara, tukang, pembuat
laporan pajak, penasehat investasi, layanan kencan) tersedia di
internet. Beberapa diantaranya tersedia dalam iklan kecik, tetapi
lainnya dicantumkan dalam situs web serta direktory khusus. Beberapa
gratis dan ada juga yang berbayar
5. Comsumen to Business(C2B).
Dalam C2B konsumen memeritahukan kebutuhan atas suatu produk atau jasa
tertentu, dan para pemasok bersaing untuk menyediakan produk atau jasa
tersebut ke konsumen. Contohnya di priceline.com, dimana pelanggan
menyebutkan produk dan harga yang diinginkan, dan priceline mencoba
menemukan pemasok yang memenuhi kebutuhan tersebut.
6. Perdagangan Intrabisnis (Intraorganisasional)
Dalam situasi ini perusahaan menggunakan ecommerce secara internal untuk
memperbaiki operasinya. Kondisi khusus dalam hal ini disebut sebagai
e-commerce B2E(business to its employees) yang digambarkan dalam studi
kasus terbuka.
7. Pemerintah keWarga (Goverment to Citizen—G2C)
Dalam kondisi ini sebuah entitas (unit) pemerintah menyediakan layanan
ke para warganya melalui teknologi E-commerce. Unit-unit pemerintah
dapat melakukan bisnis dengan berbagai unit pemerintah lainnya serta
dengan berbagai perusahaan(G2B). E-goverment yaitu penggunaan teknologi
internet secara umum dan e-commerce secara khusus untuk mengirimkan
informasi dan layanan publik ke warga, mitra bisnis, dan pemasok entitas
pemerintah, serta mereka yang bekerja di sektor publik.
E-goverment menawarkan sejumlah manfaat potensial : E-govermant
meningkatkan efisiensi dan efektivitas fungsi pemerintah, termasuk
pemberian layanan publik. E-goverment memungkinkan pemerintah menjadi
lebih transparan pada masyarakat dan perusahaan dengan memberikan lebih
banyak akses informasi pemerintah. E-goverment juga memberikan peluan
bagi masyarakat untuk memberikan umpan balik ke berbagai lembaga
pemerintah serta berpartisipasi dalam berbagai lembaga dan proses
demokrasi.
E-goverment dapat dibagi menjadi tiga kategori :
Pemerintah ke Warga(Goverment to Citizen). Lembaga pemerintah makin
banyak yang menggunakan internet untuk menyediakan layanan pada warga.
Pemerintah ke Perusahaan(Goverment to Business). Pemerintah menggunakan internet untuk menjual dan membeli dari perusahaan.
Pemerintah ke Pemerintah(Goverment to Government). Meliputi e-commerce
intrapemerintah (transaksi antar pemerintah yang berbeda) serta berbagai
layanan antar lembaga pemerintah yang berbeda.
Implementasi E-Goverment. Transformasi dari pemberian layanan pemerintah
tradisional ke implementasi penuh layanan pemerintah online dapat
menjadi proses yang memakan waktu. Terdapat enam tahap dalam
transformasi ke e-goverment : tahap 1. publikasi penyebaran informasi;
tahap 2. transaksi dua arah “secara resmi”, dengan sebuah departemen
dalam waktu yang sama; tahap 3. portal multiguna; tahap 4. personalisasi
portal; tahap 5. pengelompokkan layanan umum; tahap 6. integrasi penuh
dan transformasi badan.
8. Perdagangan Mobile(mobile commerce—m-commerce).
Ketika e-commerce dilakukan dalam lingkungan nirkabel, seperti dengan
menggunakan telepon selluler untuk mengakses internet dan berbelanja,
maka hal ini disebut m-commerce.
C. STANDAR TEKNOLOGI E-COMMERCE
Di samping berbagai standar yang digunakan di Intenet, e-commerce juga
menggunakan standar yang digunakan sendiri, umumnya digunakan dalam
transaksi bisnis-ke-bisnis. Beberapa diantara yang sering digunakan
adalah:
1. Electronic Data Interchange (EDI)
Dibuat oleh pemerintah di awal tahun 70-an dan saat ini digunakan oleh
lebih dari 1000 perusahaan Fortune di Amerika Serikat, EDI adalah sebuah
standar struktur dokumen yang dirancang untuk memungkinkan organisasi
besar untuk mengirimkan informasi melalui jaringan private. EDI saat ini
juga digunakan dalam corporate web site.
2. Open Buying on the Internet (OBI)
Adalah sebuah standar yang dibuat oleh Internet Purchasing Roundtable
yang akan menjamin bahwa berbagai sistem e-commerce dapat berbicara satu
dengan lainnya. OBI yang dikembangkan oleh konsorsium OBI
http://www.openbuy.org/
didukung oleh perusahaan-perusahaan yang memimpin di bidang teknologi
seperti Actra, InteliSys, Microsoft, Open Market, dan Oracle.
3. Open Trading Protocol (OTP)
OTP dimaksudkan untuk menstandarisasi berbagai aktifitas yang berkaitan
dengan proses pembayaran, seperti perjanjian pembelian, resi untuk
pembelian, dan pembayaran. OTP sebetulnya merupakan standar kompetitor
OBI yang dibangun oleh beberapa perusahaan, seperti AT&T, CyberCash,
Hitachi, IBM, Oracle, Sun Microsystems, dan British Telecom.
4. Open Profiling Standard (OPS)
Sebuah standar yang di dukung oleh Microsoft dan Firefly
http://www.firefly.com/.
OPS memungkinkan pengguna untuk membuat sebuah profil pribadi dari
kesukaan masing-masing pengguna yang dapat dia share dengan merchant.
Ide dibalik OPS adalah untuk menolong memproteksi privasi pengguna tanpa
menutup kemungkinan untuk transaksi informasi untuk proses marketing
dsb.
5. Secure Socket Layer (SSL)
Protokol ini di disain untuk membangun sebuah saluran yang aman ke
server. SSL menggunakan teknik enkripsi public key untuk memproteksi
data yang di kirimkan melalui Internet. SSL dibuat oleh Netscape tapi
sekarang telah di publikasikan di public domain.
6. Secure Electronic Transaction (SET)
SET akan mengenkodekan nomor kartu kredit yang di simpan di server
merchant. Standar ini di buat oleh Visa dan MasterCard, sehingga akan
langsung di dukung oleh masyarakat perbankan. Ujicoba pertama kali dari
SET di e-commerce dilakukan di Asia.
7. Truste
Adalah sebuah partnership dari berbagai perusahaan yang mencoba
membangun kepercayaan public dalam e-commerce dengan cara memberikan cap
Good Housekeeping yang memberikan approve pada situs yang tidak
melanggar kerahasiaan konsumen.
D. ISTILAH-ISTILAH DALAM E-COMMERCE
1. Digital atau electronic cash: juga dikenal sebagai e-cash, istilah
ini ditujukan untuk beberapa pola / metoda yang memungkinkan seseorang
untuk membeli barang atau jasa dengan cara mengirimkan nomor dari satu
komputer ke komputer yang lain. Nomor tersebut, seperti yang terdapat di
mata uang, di isukan oleh sebuah bank dan merepresentasikan sejumlah
uang betulan. Salah satu kelebihan yang dibawa oleh digital cash adalah
sifatnya yang anonymous dan dapat di pakai ulang, seperti uang cash
biasa. Hal ini merupakan perbedaan utama antara e-cash dengan transaksi
kartu kredit melalui Internet.
2. Digital money: adalah terminologi global untuk berbagai e-cash dan mekanisme pembayaran elektronik di Internet.
3. Disintermediation: adalah proses untuk memotong jalur perantara.
Kira-kira pada saat perusahaan yang berbasiskan web membypass kanal
retail tradisional dan menjual secara langsung ke pelanggan / pembeli,
maka perantara tradisional – seperti toko dan jasa mail order – akan
kehilangan pekerjaan.
4. Electronic checks: pada saat ini sedang di ujicoba oleh CyberCash
http://www.cybercash.com/,
sistem check elektronik seperti PayNow akan mengambil uang dari account
check di bank pelanggan untuk membayar PAM atau telepon.
5. Electronic wallet: Pola pembayaran – seperti CyberCash Internet Wallet
http://www.cybercash.com/,
akan menyimpan nomor kartu kredit anda di harddisk anda dalam bentuk
terenkripsi yang aman. Anda akan dapat melakukan pembelian-pembelian
pada situs Web yang mendukung electronic wallet tersebut. Jika anda
ingin membeli sesuatu pada toko yang mendukung electronic wallet, maka
pada saat menekan tombol Pay maka proses pembayaran melalui kartu kredit
akan dilakukan transaksinya secara aman oleh server perusahaan
electronic wallet. Vendor browser pada saat ini telah berusaha untuk
melakukan negosiasi untuk memasukan teknologi e-wallet tadi ke produk
mereka.
6. Extranet: adalah sebuah kelanjutan dari intranet perusahaan yang
mengkaitkan jaringan internal satu perusahaan dengan jaringan internal
supplier mereka maupun pelanggan mereka. Dengan cara itu sangat mungkin
untuk mengembangkan aplikasi e-commerce yang memungkinkan menyambungkan
semua aspek bisnis, dari proses pemesanan hingga pembayaran.
7. Micropaymet: transaksi dalam jumlah kecil antara beberapa ratus
rupiah hingga puluhan ribu rupiah, misalnya untuk mengambil / mengakses
grafik, game maupun informasi. Pay-as-you-go micropayment seharusnya
akan membuat revolusi di dunia e-commerce. Contohnya ESPN SportsZone
http://espn.sportszone.com/
menggunakan CyberCoin untuk membayar US$1 untuk mengaskses situs mereka
selama satu hari – tanpa perlu membayar penuh langganan bulanan.
Kenyataan di lapangan sebagian besar pelanggan yang potensial tidak
terlalu bersedia untuk bermain-main dengan micropayment.
E. KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN E-COMMERCE
Keuntungan
a. Bagi Perusahaan, memperpendek jarak, perluasan pasar, perluasan
jeringan mitra bisnis dan efisiensi, dengan kata lain mempercepat
pelayanan ke pelanggan, dan pelayanan lebih responsif, serta mengurangi
biaya-biaya yang berhubungan dengan kertas, seperti biaya pos surat,
pencetakan, report, dan sebagainya sehingga dapat meningkatkan
pendapatan.
b. Bagi Consumen, efektif, aman secara fisik dan flexible
c. Bagi Masyarakat Umum, mengurangi polusi dan pencemaran lingkungan,
membuka peluang kerja baru, menguntungkan dunia akademis, meningkatkan
kualitas SDM
Kerugian
a. Meningkatkan INDIVIDUALISME, pada perdagangan elektronik seseorang
dapat bertransaksi dan mendapatan barang/jasa yang diperlukan tanpa
bertemu dengan siapapun.
b. Terkadang Menimbulkan Kekecewaan, apa yang dilihat dilayar monitor
komputer kadang berbeda dengan apa yang dilihat secara kasat mata
c. Tidak MANUSIAWI, sering sekali seseorang pergi ke toko & MALL
tidak sekedar ingin memuaskan kebutuhannya akan barang/ jasa tertentu,
akan tetapi bisa juga untuk refreshing, ketemu teman dan keluarga dan
sebagainya.
F. PASAR KONVENSIONAL VS E-COMMERCE
Siklus Penjualan Pasar Konvesional
(Manggunakan berbagai Media) E-Commerce
(Menggunakan Internet)
Mencari informasi barang/jasa yang diperlukan Majalah, katalog, surat kabar Situs WEB
Memerikasa harga Katalog tercetak Katalog ON-LINE
Memeriksa ketersediaan barang & harganya Telepon, faksimili Situs WEB
Melakukan pemesanan Surat, faksimili e-mail
Mengirimkan pesanan Surat, faksimili e-mail, halaman WEB
Mengurutkan pesanan Manual Basisdata
Memeriksa barang di gudang Bentuk tercetak, telepon, faksimili Basisdata, halaman WEB
Menjadwalkan pengiriman Bentuk tercetak e-mail, basisdata
Membuat INVOICE mengirimkan pesanan Bentuk tercetak pengirim Basisdata pengirim
Konfirmasi pesanan Surat, telepon, faksimili e-mail
Mengirim dan menerima INVOICE Surat e-mail, EDI (Electronic Data Interchange)
Jadwal Pembayaran Bentuk tercetak Basisdata, EDI
Mengirim dan menerima bukti pembayaran Surat e-mail, EDI
G. DIMENSI RUANG LINGKUP E-COMMERCE
1. Technology
2. Marketing and “New Consumer Processes”
3. Economic
4. Electronic Linkage
5. Information Value Adding
6. Market Making
7. Service Infrastructure
8. Legal, privacy, and public policy
H. KELEMAHAN DAN KENDALA E-COMMERCE
Menurut survey yang dilakukan oleh CommerceNet
http://www.commerce.net/
para pembeli / pembelanja belum menaruh kepercayaan kepada e-commerce,
mereka tidak dapat menemukan apa yang mereka cari di e-commerce, belum
ada cara yang mudah dan sederhana untuk membayar. Di samping itu,
surfing di e-commerce belum lancar betul.
Pelanggan e-commerce masih takut ada pencuri kartu kredit, rahasia
informasi personal mereka menjadi terbuka, dan kinerja jaringan yang
kurang baik. Umumnya pembeli masih belum yakin bahwa akan menguntungkan
dengan menyambung ke Internet, mencari situs shopping, menunggu download
gambar, mencoba mengerti bagaimana cara memesan sesuatu, dan kemudian
harus takut apakah nomor kartu kredit mereka di ambil oleh hacker.
Tampaknya untuk meyakinkan pelanggan ini, e-merchant harus melakukan
banyak proses pemandaian pelanggan. Walaupun demikian Gail Grant, kepala
lembaga penelitian di CommerceNet
http://www.commerce.net/ meramalkan sebagian besar pembeli akan berhasil mengatasi penghalang tersebut setelah beberapa tahun mendatang.
Grant mengatakan jika saja pada halaman Web dapat dibuat label yang
memberikan informasi tentang produk dan harganya, akan sangat memudahkan
untuk search engine menemukan sebuah produk secara online. Hal tersebut
belum terjadi memang karena sebagian besar merchant ingin agar orang
menemukan hanya produk mereka tapi bukan kompetitor-nya apalagi jika
ternyata harga yang diberikan kompetitor lebih murah.
Untuk sistem bisnis-ke-bisnis, isu yang ada memang tidak sepelik di
atas, akan tetapi tetap ada isu-isu serius. Seperti para pengusaha belum
punya model yang baik bagaimana cara mensetup situs e-commerce mereka,
mereka mengalami kesulitan untuk melakukan sharing antara informasi yang
diperoleh online dengan aplikasi bisnis lainnya. Masalah yang
barangkali menjadi kendala utama adalah ide untuk sharing informasi
bisnis kepada pelanggan dan supplier – hal ini merupakan strategi utama
dalam sistem e-commerce bisnis ke bisnis.
Kunci utama untuk memecahkan masalah adalah merchant harus menghentikan
pemikiran bahwa dengan cara menopangkan diri pada Java applets maka
semua masalah akan solved, padahal kenyataannya adalah sebetulnya
merchant harus me-restrukturisasi operasi mereka untuk mengambil
keuntungan maksimal dari e-commerce. Grant mengatakan, “E-commerce is
just like any automation – it amplifies problems with their operation
they already had.”
I. HUBUNGAN HUKUM ANTAR PELAKU E-COMMERCE
Dalam bidang hukum misalnya, hingga saat ini Indonesia belum
memiliki perangkat hukum yang mengakomodasi perkembangan
e-commerce. Padahal pranata hukum merupakan salah satu ornamen utama
dalam bisnis. Dengan tiadanya regulasi khusus yang mengatur
mengatur perjanjian virtual, maka secara otomatis
perjanjian-perjanjian di internet tersebut akan diatur oleh hukum
perjanjian non elektronik yang berlaku.
Hukum perjanjian Indonesia menganut asas kebebasan berkontrak
berdasarkan pasal 1338 KUHPerd. Asas ini memberi kebebasan kepada para
pihak yang sepakat untuk membentuk suatu perjanjian untuk menentukan
sendiri bentuk serta isi suatu perjanjian. Dengan demikian para
pihak yang membuat perjanjian dapat mengatur sendiri hubungan hukum
diantara mereka.
Sebagaimana dalam perdagangan konvensional, e-commerce menimbulkan
perikatan antara para pihak untuk memberikan suatu prestasi.
Implikasi dari perikatan itu adalah timbulnya hak dan kewajiban
yang harus dipenuhi oleh para pihak yang terlibat.
Didalam hukum perikatan Indonesia dikenal apa yang disebut ketentuan
hukum pelengkap. Ketentuan tersebut tersedia untuk dipergunakan oleh
para pihak yang membuat perjanjian apabila ternyata perjanjian
yang dibuat mengenai sesuatu hal ternyata kurang lengkap atau belum
mengatur sesutu hal. Ketentuan hukum pelengkap itu terdiri dari
ketentuan umum dan ketentuan khusus untuk jenis perjanjian
tertentu.
Jual-beli merupakan salah satu jenis perjanjian yang diatur dalam
KUHPerd, sedangkan e-commerce pada dasarnya merupakan model transaksi
jual-beli modern yang mengimplikasikan inovasi teknologi seperti
internet sebagai media transaksi. Dengan demikian selama tidak
diperjanjikan lain, maka ketentuan umum tentang perikatan dan
perjanjian jual-beli yang diatur dalam Buku III KUHPerd berlaku
sebagai dasar hukum aktifitas e-commerce di Indonesia. Jika dalam
pelaksanaan transaksi e- commerce tersebut timbul sengketa, maka para
pihak dapat mencari penyelesaiannya dalam ketentuan tersebut.
Akan tetapi permasalahannya tidaklah sesederhana itu. E-commerce
merupakan model perjanjian jual- beli dengan karakteristik dan
aksentuasi yang berbeda dengan model transaksi jual-beli konvensional,
apalagi dengan daya jangkau yang tidak hanya lokal tapi juga bersifat
global. Adaptasi secara langsung ketentuan jual-beli konvensional akan
kurang tepat dan tidak sesuai dengan konteks e-commerce. Oleh karena itu
perlu analisis apakah ketentuan hukum yang ada dalam KUHPerd dan KUHD
sudah cukup relevan dan akomodatif dengan hakekat e-commerce atau perlu
regulasi khusus yang mengatur tentang e-commerce.
Beberapa permasalahan hukum yang muncul dalam bidang hukum dalam aktivitas e-commerce, antara lain:
1. Otentikasi subyek hukum yang membuat transaksi melalui internet;
2. Saat perjanjian berlaku dan memiliki kekuatan mengikat secara hukum ;
3. Obyek transaksi yang diperjualbelikan;
4. Mekanisme peralihan hak;
5. Hubungan hukum dan pertanggungjawaban para pihak yang terlibat
dalam transaksi baik penjual, pembeli, maupun para pendukung
seperti perbankan, internet service provider (ISP), dan lain-lain;
6. Llegalitas dokumen catatan elektronik serta tanda tangan digital sebagai alat bukti;
7. Mekanisme penyelesaian sengketa;
8. Pilihan hukum dan forum peradilan yang berwenang dalam penyelesaian sengketa.
Praktisi teknologi informasi (TI) Roy Suryo pernah menyebutkan sejumlah
warnet (warung internet) di Yogyakarta menyediakan sejumlah nomor
kartu kredit yang dapat dipergunakan para pelanggannya untuk
berbelanja di toko maya tersebut. Sementara itu, Wakil Ketua Kompartemen
Telematika Kadin, Romzy Alkateri, pernah mengungkapkan
pengalamannya. Ia pernah ditagih beberapa kali atas suatu
transaksi jasa hosting yang dilakukannya dengan sebuah penyedia web
hosting di luar negeri. Padahal, ia mengaku sudah membayar jasa hosting
tersebut dengan menggunakan kartu kredit. Lebih jauh lagi, ia pun
beberapa kali meminta pihak issuer untuk tidak melakukan pembayaran
tersebut karena merasa tidak melakukan transaksi jasa hosting lebih dari
satu kali.
Dari berbagai kasus penipuan kartu kredit seperti di atas,
tentunya selain pihak card holder, pihak merchant juga akan
dirugikan. Apabila card holder menyangkal telah melakukan
transaksi menggunakan charge card/credit card melalui internet,
maka pihak issuer tidak akan melakukan pembayaran, baik kepada
merchant ataupun pihak jasa payment services. Di Amerika, biasanya untuk
sejumlah nilai transaksi tertentu, kerugian tersebut ditanggung secara
bersama oleh merchant dan pihak jasa payment services.
I.1. PERLINDUNGAN PEMBALI DAN PENJUAL.
1. Perlindungan Pembeli.
Carilah merek yang dapat dipercaya di berbagai situs seperti Wal-Mart
Online, Disney Online, Amazon.com. Sebelum membeli pastikan bahwa situs
tersebut asli dengan masuk secara langsung ke situs itu dan bulan dari
link yang tidak dapat diverifikasi.
Cari alamat dan nomor telepon perusahaan yang situsnya belum anda
kenali, beserta nomor faksnya. Hubungi dan lakukan tanya jawab dengan
para karyawannya mengenai
Periksalah penjual dari kamar dagang setempat atau Better Business
Bureau(bbbonline.org). Carilah segel autentifikasi seperti TRUSTe.
Selidiki seberapa amannya situs penjual dengan mempelajari prosedur
keamanan dan dengan membaca kebijakan privacy yang dimasukkan
Pelajari jaminan untuk uang kembali, garansi, serta perjanjian perbaikan.
Bandingkan harganya dengan ditoko biasa. Harga yang sangat murah
sangat tidak mungkin, dan mungkin melibatkan beberapa “jebakan”.
Tanyalah teman mengenai apa yang diketahuinya. Carilah kesaksian dan
pengesahan dalam situs komunitas serta papan buletin yang terkenal.
Carilah apa saja hak anda bila terjadi masalah. Kolsultasi dengan
lembaga perlindungan konsumen dan National Fraud Information Center
(fraud.org).
Periksa consumerworld.org untuk daftar sumber yang dapat bermanfaat.
2. Perlindungan Penjual.
Para penjual online juga membutuhkan perlindungan. Mereka harus
dilindungi dari pelanggan yang menolak untuk membayar dan yang membayar
dengan cek kosong serta dari klaim pembeli bahwa barang dagangan tidak
sampai. Mereka juga memiliki hak untuk dilindungi dari penggunaan nama
mereka oleh pihak lain serta dilindungi dari penggunaan kata serta
frase, slogan, dan alamat web milik mereka (perlindungan merek dagang).
Fitur keamanan seperti autentikasi, nonrepudiasi, dan layanan
escrow(wasiat yang disimpan pihak ketiga) memberikan perlindungan yang
dibutuhkan. Perlindungan penjual lainnya berlaku khususnya untuk media
elektronik : Penjual memiliki hak untuk menuntut secara hukum atas
pelanggan yang dengan tanpa izin mendownload piranti lunak dan atau
pengetahuan yang berhak cipta serta menggunakannya atau menjualnya ke
orang lain.
BAB III
KESIMPULAN
Pengembangan aplikasi e-commerce bagi sebuah perusahaan / lembaga
merupakan proses yang cukup kompleks. Melibatkan beberapa organisasi /
situs dalam penanganan sekuriti dan otorisasi.
Perangkat lunak aplikasi e-commerce dalam dunia bisnis dapat
mendukung pemotongan rantai distribusi sehingga konsumen dapat
memperoleh suatu produk dengan harga yang lebih murah. Jenis
antarmuka web dipilih dengan pertimbangan fleksibilitas
implementasi perangkat lunak ini yang dapat dilakukan di jaringan
intranet maupun internet, kemudahan untuk deployment, serta kemampuan
cross platform.
Search Engine Optimization
Optimisasi mesin pencari (
bahasa Inggris:
Search Engine Optimization, biasa disingkat
SEO) adalah serangkaian proses yang dilakukan secara sistematis yang bertujuan untuk meningkatkan
volume dan kualitas
trafik kunjungan melalui
mesin pencari menuju
situs web tertentu dengan memanfaatkan
mekanisme kerja atau
algoritma
mesin pencari tersebut. Tujuan dari SEO adalah menempatkan sebuah situs
web pada posisi teratas, atau setidaknya halaman pertama hasil
pencarian berdasarkan kata kunci tertentu yang ditargetkan. Secara
logis, situs web yang menempati posisi teratas pada hasil pencarian
memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan pengunjung.
Sejalan dengan makin berkembangnya pemanfaatan jaringan internet
sebagai media bisnis, kebutuhan atas SEO juga semakin meningkat. Berada
pada posisi teratas hasil pencarian akan meningkatkan peluang sebuah
perusahaan pemasaran berbasis web untuk mendapatkan
pelanggan
baru. Peluang ini dimanfaatkan sejumlah pihak untuk menawarkan jasa
optimisasi mesin pencari bagi perusahaan-perusahaan yang memiliki basis
usaha di internet.
Pengertian adsense
- Apa itu ADSENSE ?: adsense adalah suatu
sarana buat kita untuk mencari uang di internet dan bagusnya adsense
gratis… Penjelasan detailnya seperti ini.. Mungkin anda sudah familiar
atau kenal baik dengan yang namanya “GOOGLE” Google adalah situs pencari
terbesar di internet saat ini.. Melayani lebih dari 22 juta pencarian
setiap harinya..Nah sebenarnya google adalah juga gudang uang yang
sangat besar kalau anda tau bagaimana mencarinya.. ADSENSE adalah salah
satu alat untuk kita mencari uang di google..ADSENSE adalah kepanjangan
dari “ADWORD SENSE. disingkat “ADSENSE” jadi adsense adalah sari dari
adword.. lengkapnya di www.adsense-id.com
- Apa itu ADWORD ? : ADWORD adalah iklan
yang di pasang di situs pencarian yang ada di google.. Contoh, bila anda
mencari kata BISNIS INTERNET pada kolom pencarian google, maka akan
keluar banyak sekali hasil pencarian tul nggak?? nah di sebelah kanan
layar anda, kan ada “sponsor link” atau ” sponsored by” dan akan ada
beberapa iklan yang tampil disana (mengerti kan?) saya anggap anda
mengerti soalnya kalau nggak ngerti, wah kebangetan hahahaha (bercanda
hehe) Nah iklan yang di kanan itulah yang namanya ADWORD, dan itu lah
sumber uang kita di ADSENSE. lengkapnya di www.adsense-id.com
- Bagaimana cara kerja ADSENSE ? : Adsense
adalah bisnis “pay per klik” atau setiap ada yang klik kita dapat
uang”.Adsense bekerja seperti ini , ADWORD adalah iklan yang bersifat
“bayar” jadi kalau anda mau punya iklan di google anda harus bayar ke
google.. Saya nggak tau harga pasnya, cuma saya pernah denger katanya
kalau indonesia cuma Rp 1000/harinya. Murah ya.. Nah adsense bekerja
dari yang Rp 1000 itu..Jadi gini setiap Rp 1000 dibagi 4 atau 2,5 persen
kita dapatkan KALAU kita pasang iklan tersebut di web kita..Silahkan
lihat di http://19tradingmoney.com
contoh adsense ada di situ..CUMA kalau Rp 1000 dibagi 4 kan kecil
banget ya.. Maka dari itu kita jangan pasang IKLAN yang indonesia,
pasanglah iklan yang luar negeri. Biasanya luar negeri per iklan bisa
sampai 30 dolar per iklan.. Kan lumayan per kliknya. lengkapnya di www.adsense-id.com
- Bagaimana pembayaraannya?: Google akan
membayar anda per $100 dan dikirim via cek sebulan sekali.. Dan $100
tersebut akumulasi, jadi bila bulan desember anda cuma dapat $30 dan
januari anda dapat $70, maka bulan februari $100 anda akan di transfer..
Cek datang kurang lebih 2-3 minggu lengkapnya di www.adsense-id.com
Berikut ini adalah contoh e-commerce yaitu freewebstore dan di bawah ini merupakan freewebstore yang dapat anda kunjungi: silakan klik di sini!